diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri menggelar sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu. Ada beberapa surat pernyataan yang harus dibuat dan ditandatangani di atas materai salah satunya adalah surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pns prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat. Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena. . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan 2 4. SuaraJawaTengahid - Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia Polri. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan...